Pendaftaran CPNS 2021: Ada Tiga Jenis Formasi Khusus, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Untuk CPNS 2021, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
- DIASPORA
a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1;
c. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
Baca juga: Buka 12.037 Formasi, Ini Jadwal Penerimaan CPNS DKI 2021
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 yang Telah Dirilis Kejaksaan RI, Bisa Dilamar Lulusan D3
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
f. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
h. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.
(Tribunnews.com/Tio)