Polisi Tangkap Massa yang Ingin Bakar Bendera Israel, LBH Jakarta: Itu Kurang Kerjaan
Nelson mengatakan pihaknya juga menyayangkan sikap kepolisian atas tindakan penangkapan kepolisian atas sejumlah orang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan maksud polisi menangkap peserta massa aksi bela Palestina yang hendak membakar bendera Israel di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/5/2021).
Hal itu disampaikan langsung oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
"Maksudnya apa (menangkap massa), karena semua orang di dunia tahu bahwa yang tertindas dalam hal konflik Palestina -Israel bukan Israel, tapi Palestina," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Kata Nelson, tindakan penangkapan itu layak ditanyakan sebab secara diplomasi Indonesia tidak memiliki hubungan dengan Israel.
Malah menurut hematnya, jika terjadi pembakaran bendera asing yang seharusnya protes adalah pihak perwakilan negara tersebut yang duduk di kedutaan besar.
Nantinya jika tidak terima dengan tindakan tersebut, maka pihak kedutaan besar itu langsung menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) negara yang bersangkutan.
Itupun kata Nelson, bisa dilakukan jika ada hubungan di antara kedua negara tersebut.
"Dalam kasus ini. Karena Israel tidak punya hubungan diplomasi dengan Indonesia. Nah siapa yang meminta itu (menangkap), ya berarti kepolisian berinisiatif menangkap, yang mana itu kurang kerjaan gitu loh," ucapnya.
Tak hanya itu, Nelson mengatakan pihaknya juga menyayangkan sikap kepolisian atas tindakan penangkapan kepolisian atas sejumlah orang yang ikut aksi bela Palestina tersebut.
Dia menilai, saat ini polisi cenderung memberi batas kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat.
Sebab kata dia, alasan penangkapan Polisi yang diketahuinya adalah karena massa aksi tersebut dinilai abai protokol kesehatan.
"Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE, menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan covid, jadi sekarang masyarakat gak boleh ngapa-ngapain suruh diem aja semua," tuturnya.
Lantas kata Nelson, tindakan yang dilakukan kepolisian tersebut tidak lain dari suatu perbuatan arogansi belaka.