Polri Belum Terima Laporan Kasus Peretasan yang Dialami Novel Baswedan
Polri menyebut pihaknya masih belum menerima laporan terkait dugaan adanya peretasan nomor telepon milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut pihaknya masih belum menerima laporan terkait dugaan adanya peretasan nomor telepon milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan laporan adanya peretasan tersebut.
"Belum ada laporan," kata Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Kasus peretasan terhadap penggiat anti korupsi bukan kali ini saja terjadi. Pada sebelumnya, 8 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan anggota Lokataru Foundation serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengalami hal serupa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengalami teror peretasan untuk melaporkan kasusnya tersebut ke pihak kepolisian.
"Polri membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana dan kita ada UU perlindungan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021) kemarin.
Ia menyampaikan pihaknya membutuhkan bukti awal yang disampaikan pihak pelapor untuk nantinya dapat mengusut kasus teror peretasan tersebut. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Nomor Telepon Novel Baswedan dan Sujanarko Diduga Diretas, Tiba-tiba Bikin Akun Telegram
Dengan pelaporan itu, kata Ahmad, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan. Atas dasar itu, bukti yang diberikan pihak pelapor tersebut dinilai dibutuhkan untuk mengusut kasus ini.
"Untuk melanjutkan penyelidikan itu kita harus punya bukti awal yang cukup, tidak mungkin ada sesuatu yang menjadi ramai di masyarakat, Polri tidak atensi, itu tidak mungkin. Tentu menjadi perhatian," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan pelaporan bisa disampaikan langsung dengan datang ke kantor polisi. Sebaliknya, Polri terbuka untuk membantu mengusut kasus tersebut.
"Datang ke Polri komunikasikan dulu, Jadi tidak perlu aplikasi, datang atau telepon juga bisa, mungkin kenal salah satu polisi," ungkap dia.
Yang jelas, ia menegaskan Polri memberikan atensi setiap adanya laporan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat tidak mungkin membiarkan dan membuka pintu kepada masyarakat. Ketika adanya suatu tindak pidana, Polri membuka pintu seluasnya untuk mendapatkan informasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, nomor telepon milik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, diduga diretas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.