Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS dan PPPK 2021: Berikut Jadwal dan Daftar Formasi Terbanyak dari Instansi Pusat hingga Kabupaten

Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 31 Mei 2021, berikut daftar formasi terbanyaknya, dari tingkat pusat hingga kabupaten atau kota.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in CPNS dan PPPK 2021: Berikut Jadwal dan Daftar Formasi Terbanyak dari Instansi Pusat hingga Kabupaten
tribunstyle
ilustrasi CPNS - Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 31 Mei 2021, berikut daftar formasi terbanyaknya, dari tingkat pusat hingga kabupaten atau kota. 

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota - Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

Berita Rekomendasi

- Pranata Laboratorium Kesehatan

Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota - Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

Formasi CPPPK Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

Formasi CPPPK Tingkat Provinsi - Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Penjasorkes

- Guru Seni Budaya

Formasi CPPPK Tingkat Provinsi - Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

Formasi CPPPK Tingkat Provinsi - Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

Formasi CPPPK Tingkat Kabupaten/Kota - Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjasorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

Formasi CPPPK Tingkat Kabupaten/Kota - Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar

Formasi CPPPK Tingkat Kabupaten/Kota - Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker

Menurut informasi, PPK telah melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS, yang terdiri dari;

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan

- Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi

- Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.

Sementara BKN menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pendaftaran hingga pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 yang Telah Dirilis Kejaksaan RI, Bisa Dilamar Lulusan D3

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Ini Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN CPNS 2021

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas