Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiburokhman Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor Khusus DPR

Habiburokhman menjelaskan alasan di balik penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habiburokhman Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor Khusus DPR
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habiburokhman 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan alasan di balik penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Awalnya politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa dasar hukum TNKB Khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR.

"Itu diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (23/5/2022).

Habiburokhman memastikan regulasi mengenai TNKB Khusus DPR ini telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak bertentangan.

"Ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR," katanya.

Baca juga: Polri Keluarkan Telegram Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Selain itu, menurut Habiburokhman, penggunaan pelat kendaraan khusus ini bertujuan agar identitas anggota DPR lebih mudah dikenali masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kepentingan TNKB Khusus ini ialah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," ujar Habiburokhman.

Selama ini sudah banyak instansi yang memiliki TNKB Khusus.

Baca juga: Dapat Privilege, Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi Bilang Kemunduran

Seperti TNI-Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu, Habiburokhman turut memastikan bahwa anggaran penggunaan TNKB Khusus ini tidak akan menggunakan uang negara.

"Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ujar Habiburokhman.

Polri Keluarkan Telegram

Polri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan jajarannya terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR dalam pelaksanaan kegiatan konstitusional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas