Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Jadwal hingga Syarat Umumya
Berikut ini jadwal hingga syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 akan dibuka.
Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK pun dimulai akhir bulan Mei 2021 ini.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis jadwal pendaftaran CASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2021.
"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021: Ada Tiga Jenis Formasi Khusus, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Diketahui, tahun ini pemerintah membuka formasi CASN 2021 sebanyak 1,3 juta orang.
Formasi terdiri dari kebutuhan instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Formasi tersebut meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.
Berikut ini jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021 beserta syarat umumnya, dilansir Indonesia.go.id:
Jadwal CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021