Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI : Perbuatan Tidak Terpuji dan Memprihatinkan

Berikut tanggapan IDI soal kasus jual beli vaksin covid-19: Prihatin, Sudah Jelas Pelanggaran.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Terkait Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI : Perbuatan Tidak Terpuji dan Memprihatinkan
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih angkat bicara soal kasus vaksin Covid-19 yang diperjual belikan secara ilegal di Medan.

Vaksin itu seharusnya diberikan ke sejumlah petugas publik dan narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

Menanggapi hal tersebut, Daeng mengaku prihatin atas terkuaknya kasus ini.

Menurutnya, vaksin itu merupakan pemberian pemerintah, yang memang dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Usul PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat

"Kami sangat prihatin, sangat menyesalkan. Ini perbuatan tidak terpuji. Perbuatan yang sudah jelas melakukan pelanggaran."

"Karena vaksin yang diprogramkan pemerintah ini, kan vaksin yang membantu masyarakat. Diberikan secara gratis," ucap Daeng, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).

BERITA TERKAIT

"Jadi kalau ada tindakan seperti ini, siapapun saya kira ini tidak dibenarkan," lanjutnya.

Diketahui, dari kasus ini, polisi telah menangkap 4 tersangka dan dua di antaranya berprofesi sebagai dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020). (DOKUMENTASI BNPB)

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kirim Surat Ke PPK Minta ASN yang Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19 Diproses

Melihat keterkaitan petugas kesehatan dalam kasus ini, Daeng menyebut hal itu tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi dokter.

Disebutkannya, oknum tersebut bukan salah dalam berpraktik layaknya dokter, seperti salah memberi vaksin.

Melainkan, sudah jelas masuk ke dalam  pelanggaran hukum yang berlaku.

"Ini betul-betul tidak berhubungan dengan praktik kedokteran."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas