Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 18 Tahun Penjara, Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp185 M

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 18 Tahun Penjara, Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp185 M
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp1,2 triliun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Apabila uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Maria dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara

Sedangkan jika Maria tak punya harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 7 tahun kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas hakim.

Berita Rekomendasi

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambungnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI), yang membuat negara merugi Rp1,2 triliun.

Baca juga: Tegangnya Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Jelang Sidang Tuntutan

Ia mengajukan pencairan berupa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

Jaksa juga menyatakan Maria terbukti memperkaya diri dan orang lain yakni saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali.

Selain itu, Maria terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tersebut yang dilakukan dalam kurun tahun 2002 - 2003.

Maria didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dolar AS dan Rp20.309.379.384 (Rp20,3 miliar)

Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar 1 juta dolar AS dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000 (Rp4 miliar).

Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas