Komnas HAM Prioritaskan Tangani Laporan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK
Sandra menjelaskan setiap orang memiliki hak asasi yang sama dan bebas dari diskriminasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya memperioritaskan penanganan terhadap laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sandra mengatakan hal itu karena dalam konsep hak asasi manusia mereka yang melakukan upaya pemberantasan korupsi bisa dikategorikan sebagai pembela HAM.
Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK terkait dengan TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
"Oleh karena itu mereka juga mendapat prioritas untuk mendapat penanganan sari Komnas HAM untuk dipastikan bahwa hak asasinya dipenuhi dan tidak megalami pelanggaran apapun," kata Sandra.
Baca juga: Komnas HAM: Presiden Harus Perintahkan Semua Bawahannya Terbuka Soal TWK 75 Pegawai KPK
Sandra menjelaskan setiap orang memiliki hak asasi yang sama dan bebas dari diskriminasi.
Pada prinsipnya, kata dia, ada hak-hak yang tidak dapat dikurangi termasuk hak untuk tidak didiskriminasi dan hak berkeyakinan.
Untuk itu, kata Sandra, pihaknya akan menilai situasi hak asasi manusia dari bagaimana kementerian/lembaga juga memenuhi hak asasi orang-orang yang bekerja di dalamnya berdasarkan standard norma pengaturan HAM.
Baca juga: Sikap Firli Bahuri Soal 75 Pegawai KPK Dinilai Ambigu
Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama bekerja sama mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
"Dan memastikan tidak menambah keruh dengan menyebarkan berbagai stereotyping, stigma, dan lain-lain apalagi ancaman, peretasan dan lain-lain. Mari kita terus pelihara proses demokratisasi yang sudah terbangun jangan sampai kita mundur lagi," kata Sandra.