Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Minta Jangan Lagi Ada Stigma Tidak Setia Pancasila

Menurut Hotman, pekerjaan mereka adalah dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Minta Jangan Lagi Ada Stigma Tidak Setia Pancasila
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyerahan laporan terkait dugaan pelanggaram HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Hotman Tambunan, mengulang pernyataan Komisioner Komnas HAM yang meminta agar tidak ada lagi stigma bahwa mereka tidak setia pada Pancasila dan NKRI.

Hotman, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK menegaskan pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bentuk kesetiaan yang utuh mereka pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kepada Kebhinekaaan.

Menurut Hotman, pekerjaan mereka adalah dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945.

Hal itu disampaikannya usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaram HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Bersurat ke Jokowi Soal TWK Pegawai KPK, 73 Guru Besar Anggap Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan

"Jangan lagi ada stigma-stigma pada pegawai KPK. Stigma-stigma yang bersifat seperti radikalisme. Stigma-stigma yang bersifat pegawai KPK, terutama yang 75 orang, tidak setia kepada Pancasila. Tidak setia kepada UUD 1945. Tidak setia pada NKRI Tidak setia pada binekatunggal ika," kata Hotman.

Hotman mengatakan pihaknya akan berupaya menempuh jalur atau koridor hukum untuk menjaga harkat dan martabat mereka.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan menjaga harkat dan martabat kami. Dalam rangka itulah pada siang hari ini kami memberikan pengaduan kepada Komnas HAM. Karena setidaknya kami melihat ada delapan hal yang bersifat pelanggaran terhadap HAM dan harkat dan martabat kami sebagai pegawai KPK," kata Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas