RJ Lino Tak Puas Jawaban KPK, Berharap Praperadilan Dikabulkan
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa RJ Lino mengharapkan gugatan praperadilan yang dimohonkannya akan dikabulkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino merasa tak puas dengan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.
"Ya saya enggak puaslah apa jawaban KPK, jelaslah. Tunggu besok ajalah," ucap RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Diketahui sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) telah memasuki tahap kesimpulan.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021) besok.
Baca juga: RJ Lino Percaya Diri Menang Lawan KPK
RJ Lino pun merasa percaya diri menang lawan KPK dalam gugatan praperadilan.
"Saya yakin saya akan menang," kata Lino.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa RJ Lino mengharapkan gugatan praperadilan yang dimohonkannya akan dikabulkan.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan," kata kuasa hukum Lino, Agus Dwiwarsono, kepada Tribunnews.com, Senin (24/5/2021).
Menurut Agus, praperadilan yang diajukan kliennya beralasan untuk dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi dan kepastian hukum.
Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ucapnya, terungkap sejumlah fakta hukum.
Dia menyebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015.
KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang lantaran menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi yang harus dipedomani KPK dalam jalankan tugas dan wewenangnya terkait penghentian penyidikan atau SP3.
"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK," kata Agus.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus itu juga dinilai bermasalah.