Tjahjo Kumolo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Menteri Tjahjo mendukung Kemkominfo mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, kemungkinan di dalamnya ada data ASN.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Tjahjo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Komisi IX : Harus Tidaklanjuti, Jangan Biarkan Tanpa Kejelasan
Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.
Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut.
Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021.
Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online.
Dari 279 juta data tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
Baca juga: Data Penduduk Bocor, Mardani Ali Sera: Selidiki Modus Operandi agar Sistem Keamanan Bisa Diperbaiki
BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Baca juga: Politikus PAN Sebut Dugaan Kebocoran Data Penduduk Indonesia Memalukan
Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU).
“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujar Tjahjo.
RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.