Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar Kasus Munarman yang Diproses Densus 88 ?

Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan tersangka Munarman masih diperiksa oleh tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri di Polda Metro Jaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Apa Kabar Kasus Munarman yang Diproses Densus 88 ?
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri tengah berupaya menyelesaikan berkas perkara eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan tersangka masih diperiksa oleh tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri di Polda Metro Jaya.

"Masih proses. Saudara M masih diproses Densus untuk selesaikan kasus itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Polri Masih Kejar 9 Kelompok Teroris KKB di Papua, Anggotanya 150 Orang

Baca juga: Hilang Tanpa Jejak, Mayat di Bengawan Solo Benar Komposer Musik Gereja Yulius,Jenazah Akan Diautopsi

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga masih tengah menyelesaikan berkas perkara Munarman.

"Pemberkasan masih berjalan pemeriksaannya," tukasnya.

Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa.

Berita Rekomendasi

Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.

"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Sedang Akad Nikah, Polisi di Semarang Kehilangan Uang Sumbangan Pernikahan dan Perhiasan 

Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu.

Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.

"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya," pungkasnya.

Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas