Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ditolak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
RJ Lino 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjutak menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah.

Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan

Lebih lanjut, Morgan mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permohonan praperadilan harus diputus pada Selasa 25 Mei 2021," kata Morgan.

Dalam pembacaan putusan praperadilan itu, RJ Lino tampak tidak hadir.

Dia hanya diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Sementara itu, KPK selaku termohon juga hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga: RJ Lino Tak Puas Jawaban KPK, Berharap Praperadilan Dikabulkan

Adapun pihak termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.

Baca juga: KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas