Dinilai Tega karena Gelar Pesta Ultah di Tengah Pandemi, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
Advokat, Muhammad Sholeh telah mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, pada Senin (24/5/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Muhammad Sholeh mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur.
Tak hanya Gubernur Khofifah saja, Sholeh juga turut melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Sholeh mengatakan, alasannya melaporkan karena tidak sepatutnya salam situasi Covid-19, pejabat dengan teganya menggelar pesta ulang tahun.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Klarifikasi Video Viral Pesta Ulang Tahun Khofifah: Acara, Tamu, Band, hingga Katering
"Alasannya sederhana, bahwa tidak sepatutnya dalam situasi Covid-19 ketika orang mudik dilarang, ketika banyak orang di-PHK, ketika orang cari uang susah, kok tega-teganya pejabat menggelar pesta ultah. "
"Nalarnya di mana? empatinya di mana?" kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut Sholeh menilai, negara memang tidak melarang adanya pesta ulang tahun.
Namun ketika sebuah pesta dilakukan di situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang, maka akan bertentangan dengan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah.
"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," terang Sholeh dalam laporannya.
Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Abai Prokes saat Gelar Pesta Ulang Tahun di Rumah Dinas
Singgung SE Mendagri
Sholeh menyinggung Surat Edaran yang Menteri Dalam Negeri yang telah memuat tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House atau Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat edaran tersebut pun ditujukan kepada semua aparatur pemerintah, tidak terkecuali jajaran pemerintah provinsi.
Sholeh menuturkan, jika open house saja dilarang apalagi hanya sekedar pesta ulang tahun.
"Larangan buka puasa bersama dan open house tentu karena situasi sekarang masih berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19."
"Bahwa pesta ulang tahun Gubernur Jatim pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 21.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, jelas ada pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Baca juga: Kata Kemenkes Soal Viral Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah: Pemda Harus Jadi Contoh Patuhi Prokes
Langgar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018
Selain itu, pelanggaran prokes dalam pesta ulang tahun Gubernur Khofifah dinilai telah melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sholeh pun berharap hukum bisa diberlakukan untuk semua orang.
Terlebih jika pejabat yang melanggar, harusnya sangsinya bisa lebih berat dibbanding orang biasa.
Oleh karena itu kepolisian harus bisa mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Gubernur Jatim ini.
Baca juga: KLARIFIKASI Gubernur Jatim Khofifah soal Ultahnya yang Viral: Angle yang Diambil Terkesan Berkerumun
Klarifikasi Khofifah
Dilansir Surya.com, Khofifah Indar Parawansa memberikan klarifikasi terkait viralnya perayaan ulang tahunnya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Dalam pesan teks yang beredar pada Sabtu (22/5/2021), terdapat 11 poin klarifikasi yang menjelaskan tentang duduk perkara dan kronologi kejadian pada tanggal 19 Mei 2021.
Berikut teks klarifikasi Khofifah:
"Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dg bunyi pesta ulang tahun khofifah ada kerumunan atau serupa.
Penjelasan dibawah ini semoga dapat memberikan info yg terlanjur terdistorsi :
Baca juga: Kata Kemenkes Soal Viral Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah: Pemda Harus Jadi Contoh Patuhi Prokes
1. Bahwa syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif.
2. Tidak ada lagu ulang tahun...tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer.... juga tidak ada potong kue tart ultah.
3. Ada santunan Yatim dan Sholawat Nabi seperti kegiatan lainnya. 10 anak yatim dan 2 orang tim sholawat dg 6 orang rebana. SelesAi acara mereka makan terus pulang.
4. Ada penyerahan buku penanganan covid karya Dr. Suko Widodo (UNAIR).
5. Yang hadir Wagub (tanpa istri), saya tanpa putera, sekda dan beberapa OPD semua tanpa pendamping sebanyak 31 orang.
6. Ada band yang biasa dipakai latihan OPD.
Baca juga: Pesta Ulang Tahun Gubernur Jatim Viral karena Diduga Picu Kerumunan, Khofifah: Saya Mohon Maaf
7. Ada Katon Bagaskara karena tanggal 18 sedang ada giat di Surabaya. Katon juga kawannya Pak Sekda.
8. Perihal catering yg katanya nomer satu itu adalah Sono Kembang yang biasa menjadi langganan Grahadi setiap ada tamu.
9. Tempat di halaman luar rumdin kapasitas normal bisa 1000 orang..jika ditambah samping bisa sampai 1500 orang. Tetapi yg hadir 31 org plus 10 anak yatim dan 8 tim sholawat dan rebana.
10. Angle yg diambil terkesan berkerumun saya mohon maaf...tidak ada terbersit rencana syukuran bersama OPD apalagi pesta ultah.....jauh dari tradisi saya. Posisi berdiri adalah posisi jelang bubaran krn pada dasarnya undangan duduk. Kecuali tim catering dan bagian umum.
11. Lepas dari itu semua saya sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya telah menjadikan suasana terganggu.
Demikian, mohon maaf jika video yang beredar seolah kami tidak memperhatikan protokol kesehatan hal tersebut tidak benar sama sekali."
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)