Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Corporate Affair PT TSPM

Selain Carolus Woto Handoko, tim penyidik KPK turut memanggil Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Corporate Affair PT TSPM
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Affair PT TSPM, Handoko, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Carolus, tim penyidik KPK turut memanggil Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan saksi, Yhordanus, Direktur PT Yofa Niaga Pastya dan Handoko, Corporate Affair PT TSPM Tri Sakti Purwosari Makmur," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

Berita Rekomendasi

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.

Tetapi, Ali tak mengungkapkan identitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bisa Tutup Celah Menghindari Pajak

Hanya, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas