Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri
Tak hanya Edi, tim penyidik juga bakal memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri.
Edi dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Tak hanya Edi, tim penyidik juga bakal memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: KPK Dalami Proses Penilaian Tanah Munjul Lewat Pegawai Sarana Jaya
Akan tetapi, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory Corneles Pinontoan.
Termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri.
Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan.
Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.
Selain Yoory, dari informasi yang dihimpun, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka.
Tak hanya itu, komisi antikorupsi ini juga menjerat tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.