Masih Saudara, Hakim Bolehkan Saksi Beri Keterangan Tanpa Disumpah
Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan apa kaitan saksi Syaihul Anam dengan kasus yang disidangkan hari ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (25/5/2021).
Namun tak lama setelah sidang dibuka, salah satu saksi Achmad Syaihul Anam selaku staf Menteri KKP menyatakan keberatan memberi keterangan untuk staf pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.
Ia keberatan lantaran Ainul Faqih masih punya hubungan saudara (sepupu) dengannya.
"Apakah saksi keberatan memberikan keterangannya di persidangan ini?," tanya Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di persidangan.
"Keberatan untuk Ainul Faqih karena masih saudara saya (sepupu)," jawab Syaihul Anam.
Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan apa kaitan saksi Syaihul Anam dengan kasus yang disidangkan hari ini.
Jaksa menyebut saksi dihadirkan di persidangan lantaran punya kaitannya dengan aliran uang masuk di rekening Bank BNI milik saksi yang dikirim Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
"Saksi terkait uang masuk ke rekening saksi dari Amiril. Rekening Bank BNI," tutur jaksa.
Baca juga: Mantan Sespri Edhy Prabowo Dicecar Jaksa soal Belanja Peralatan Rumah Tangga Ratusan Juta Rupiah
Hakim lantas ikut menjelaskan bahwa keterangan saksi masih berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan keterlibatan Amiril Mukminin. Kemudian hakim menawarkan ke Syaihul Anam apakah tetap bersedia memberi keterangan tanpa disumpah untuk Ainul Faqih.
"Sekalipun keberatan apakah saudara tetap memberikan keterangan tanpa disumpah untuk Ainul Faqih?," tanya hakim.
"Boleh itu Yang Mulia," timpal Syaihul Anam.
Hakim pun memutuskan saksi Syaihul Anam dapat memberi keterangannya di persidangan tanpa disumpah khusus untuk Ainul Faqih.
"Saksi Syaihul Anam dapat memberikan keterangan tanpa disumpah untuk Ainul Faqih," pungkas hakim.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.