WP KPK Akan Nyatakan Sikap Malam Ini Terkait 51 Pegawai yang Diberhentikan
Yudi mengaku akan mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers yang diselenggarakan KPK terkait polemik TWK tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo akan menyatakan sikap terkait diberhentikannya 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Yudi mengaku akan mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers yang diselenggarakan KPK terkait polemik TWK tersebut.
“Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden,” kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
“Dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga,” ucap dia.
Adapun sebanyak 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.
Mereka diberhentikan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN Klaim ikut arahan Jokowi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak membuat rugi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai dengan UU KPK.
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.
Bima juga mengklaim bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima.
Kata Ray Rangkuti
Terpisah, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank kembali terkait pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut.
Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut.
Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.
Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing
Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.
Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.
Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.
"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," katanya.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden.
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang di Antaranya akan Dilakukan Pembinaan
"Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas," ujarnya.
Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.