Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WP KPK Tentukan Sikap Malam Ini Terkait Pemberhentian 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK

WP KPK bakal mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers terkait pemberhetian 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in WP KPK Tentukan Sikap Malam Ini Terkait Pemberhentian 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers terkait pemberhetian 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bakal menentukan sikap, Selasa (25/5/2021) malam.

Ia menyebut hasil konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan mempelajari dulu hasil konpers-nya tadi yang tidak sesuai arahan presiden dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021) sore.

Adapun sebanyak 51 pegawai KPK yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.

Mereka diberhentikan akibat tidak lolos asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat 24 Dibina, Presiden Bilang Jangan Pecat, Pengamat: Kena Prank Lagi!

Berita Rekomendasi

“KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

“Jadi yang pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” tambah dia.

Bima pun mengatakan bahwa, kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak merugikan ASN.

Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti Undang-Undang KPK dan UU ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Baca juga: Komnas HAM: Hasil Rapat KPK, BKN, dan Kemenpan RB Soal Nasib 75 Pegawai KPK Jadi Bahan Investigasi

“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” lanjut dia.

Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas