Yudi Purnomo: Presiden Jokowi Perlu Supervisi Polemik Alih Status Pegawai KPK
WP KPK angkat suara soal pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat suara soal pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ujar Yudi melalui keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.
Alasannya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tidak mematuhi instruksi presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 pegawai KPK, maupun memberikan pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.
Baca juga: KPK Pecat 51 Pegawai Saat Kekurangan 100 Orang di Deputi Penindakan
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.
Ia menegaskan, pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Putusan itu, lanjut Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan
Dirinya pun mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.
"Padahal di sisi lain, ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," kata Yudi.
Bekerja Hingga 1 November 2021
Diketahui 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).