MAKI: Negara Justru Rugi Kalau Pecat 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Menurut Boyamin Saiman, jika keputusan pemecatan tersebut diambil maka, dia meyakini ini negara yang dirugikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menanggapi terkait 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN akan dipecat.
Menurut Boyamin, jika keputusan pemecatan tersebut diambil maka, dia meyakini ini negara yang dirugikan.
"Ini (keputusan) yang sebenarnya yang sangat dirugikan bukan hanya KPK tapi negara pun rugi," kata Boyamin melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).
Hal itu diyakini sebab kata Boyamin, seluruh pegawai yang bakalan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut merupakan para pegawai yang profesional.
Bahkan menurutnya, para pegawai yang dimaksud telah bekerja sangat keras dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: Istana Wacanakan Pendidikan Kedinasan untuk Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
"Mereka ini pentolan-pentolan yang sangat kerja keras profesional dan betul-betul mengabdi kepada negara memberantas korupsi",
Baca juga: Moeldoko Usul TWK KPK Libatkan NU dan Muhammadiyah
"Meskipun banyak godaan, banyak hambatan mereka tetap fokus, misalnya godaannya adalah banyak yang ditawarin materi tapi ditolak dan mereka tetap fokus kerja," tutur Boyamin.
Dengan begitu Boyamin menyimpulkan, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada kinerja KPK.
Bahkan dirinya meyakini kinerja KPK ke depan akan sangat menurun dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
"Jelas akan sangat berdampak dan sangat menurunkan kinerja dari KPK, menurunkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.
Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.
Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.
"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.
Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.