Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021: TKP, TIU dan TWK

Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021. Berikut ini nilai ambang batas kelulusan SKD.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021: TKP, TIU dan TWK
Dok. Website Dikdin
Ilustrasi Sekolah Kedinasan - Simak nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas kelulusan SKD seleksi Sekolah Kedinasan 2021.

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Adapun peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang untuk SKD.

Baca juga: Ada soal TWK, TIU dan TKP, Ini Passing Grade untuk Tes SKD Sekolah Kedinasan 2021

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, di antaranya:

Berita Rekomendasi

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156.

- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80.

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.

“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” ditegaskan dalam peraturan tersebut.

Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.

Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas