Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Data 97.000 PNS Misterius, Politikus Demokrat Minta Pemerintah Benahi Database Kepegawaian

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid, meminta pemerintah untuk fokus membenahi data base kepegawaian aparatur sipil negara (ASN)

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Data 97.000 PNS Misterius, Politikus Demokrat Minta Pemerintah Benahi Database Kepegawaian
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid, meminta pemerintah untuk fokus membenahi data base kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut menyikapi kabar adanya 97.000 data PNS misteruius.

"Kita harus fokus pada pembenahan data base kepegawaian yang terintegrasi daerah dan pusat. Lewat sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan basis data yang jelas, seluruh persoalan baik gaji, pembiayaan lain semua pasti akan sinkron," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).

Politikus Demokrat itu mengatakan Komisi ASN dan Departemen Dalam Negeri harus sudah beradaptasi dan menerapkan hal prinsipil ini seiring perkembangan zaman.

"Kini saatnya Depdagri dan Komisi ASN mesti menerapkan hal prinsipil ini, karena kemajuan teknologi informasi sudah lebih maju. Maka birokrasi kita juga mesti maju," jelas Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk memperbaharui data.

Baca juga: Komisi II Bakal Bahas Tuntas 97 Ribu Data PNS Disinyalir Misterius dalam RUU ASN 

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Bima menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu.

Bahkan, Bima menyebut ada sebanyak kurang lebih 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius.

Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).

Baca juga: BKN Tindaklanjuti Temuan 97 Ribu PNS Misterius di PUPNS Tahun 2015

Bima pun menjelaskan, bahwa semenjak pemutahiran data pada tahun 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Baca juga: 97.000 Data PNS Fiktif, Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri dan Menkeu

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.

Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas