Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs Soal TWK
Dewas KPK menyatakan masih memproses laporan yang dilayangkan terhadap pimpinan KPK, Firli Bahuri cs.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan masih memproses laporan yang dilayangkan terhadap pimpinan KPK, Firli Bahuri cs.
Sebagaimana diketahui 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK.
"Masih dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Albertina belum membalas saat ditanya soal kapan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cs.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Dapat Keterangan yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK.
Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.
Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.
Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos malah dinonaktifkan.
Baca juga: Kapolri Diminta Tarik Firli Bahuri: KPK Bukan Lembaga di Bawah Polri
Selain itu, pegawai menuding pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK.
Pegawai juga menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes.
Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai.
Novel mengatakan khawatir bahwa TWK itu diselenggarakan hanya untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang vokal mengkritik kebijakan Firli.