Habib Rizieq Semringah Tanggapi Vonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan
Muhammad Rizieq Shihab terlihat semringah usai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terlihat semringah usai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya
Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Lima Mantan Petinggi FPI Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis Perkara Petamburan
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.