Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa bakal bacakan vonis untuk Rizieq Shihab di perkara kerumunan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021) hari ini.
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas kedua perkara tersebut.
"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kubu Rizieq Siapkan Banding, Jika Vonis Hakim Perkara Kerumunan Tak Sesuai Harapan
Kendati begitu kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
Adapun sidang yang dimaksud yakni perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjut Alex.
Baca juga: Kapolsek Menteng Jelaskan Soal Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Cikini Raya
Saat dikonfirmasi, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian.
Hingga berita ini dimuat, pihaknya menyatakan belum mendapatkan kepastian dari Majelis Hakim terkait jadwal agenda sidang putusan tersebut.
Namun jika berdasarkan pada kesepakatan sidang sebelumnya yakni pada Kamis pekan lalu, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan untuk membacakan putusan pada hari ini.
"Insha Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Sekelumit Pengakuan Warga Soal Rumah Mewah Berkelir Putih, yang Disebut Milik Anies dari Pengembang
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.