Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam di Kasus Korupsi Cukai Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam di Kasus Korupsi Cukai Bintan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Golden Bamboo Batam, Sesilia, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan saksi, Sesilia, Komisaris PT Golden Bamboo Batam," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Diprediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun Imbas Pecat 51 Pegawai KPK

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keretangannya, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Pernyataan KSP Soal TWK di KPK, Moeldoko: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis

Berita Rekomendasi

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.

Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.

Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas