MAKI Akan Uji Materi ke MK Soal Pegawai KPK Tidak Lulus TWK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan uji materi terhadap kasus 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan uji materi terhadap kasus 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021).
"Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan" demikian sebut Boyamin.
Boyamin menjelaskan, berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
Baca juga: Polemik TWK di KPK: Pimpinan Disebut Iming-imingi Pegawai Pasti Lulus hingga TWK Dinilai Langgar HAM
Baca juga: 51 Pegawai Dipecat karena Tak Lulus TWK, Presiden Dinilai Perlu Panggil KPK hingga KemenPANRB
Baca juga: Moeldoko Usul TWK KPK Libatkan NU dan Muhammadiyah
"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi."
Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK.
Dalam rilis itu juga disebutkan, materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 :
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji :
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pernyataan KSP Soal TWK di KPK, Moeldoko: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021: TKP, TIU dan TWK
2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.
Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.
Baca juga: Bersurat ke Jokowi Soal TWK Pegawai KPK, 73 Guru Besar Anggap Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan