Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Usut Kebocoran Data, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Jangan Panik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya selama ini selalu memberikan pelayanan dan perlindungan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Usut Kebocoran Data, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Jangan Panik
BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti 

Namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," ucapnya.

Lebih lanjut, Farah mengimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.

"Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online," pungkasnya.(Tribun Network/fit/igm/mam/wly)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas