YLKI Sebut Kebijakan Adanya Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Eksploitasi Konsumen
YLKI menilai berlakunya tarif terhadap transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link beda bank tak sejalan dengan awal dibuatnya ATM Link.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai berlakunya tarif terhadap transaksi cek saldo dan tarik tunai pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, tak sejalan dengan awal dibuatnya ATM Link.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menyebut, dulu pemerintah atau Bank Indonesia menerapkan adanya ATM Link dengan tujuan agar ada efisiensi, bahkan gratis.
"Tapi sekarang malah dikenakan tarif, lalu gunanya apa (ATM Link) kalau dikenakan biaya."
"Ini kebijakan kurang fair, serta eksploitatif terhadap konsumen," ungkap Tulus dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021).
Diketahui, dengan adanya penyesuaian tersebut, maka transaksi cek saldo di ATM Link berbeda logo bank akan dikenakan biaya Rp 2.500.
Sedangkan untuk tarik tunai akan dikenai biaya Rp 5.000.
Baca juga: Ketua Bank Himbara Pastikan Tak Ada Pelanggaran pada Pengenaan Tarif Transaksi ATM Link
Tulus juga menyebut kebijakan itu sangat memberatkan.
"Banyak protes masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, saya melihat, lama-lama uang kita habis digerogoti untuk biaya administrasi bank," ujar Tulus
Tulus menyebut, banyaknya biaya administrasi bank akan menggerogoti dana tabungan nasabah.
Biaya yang dikeluarkan untuk administrasi, kata Tulus, tak sebanding dengan bunga yang didapat.
"Saldo kita tiap bulan dipotong biaya administrasi, paling tidak Rp 14 ribu, ada biaya ATM, ada potongan pajak dari pemerintah," ungkapnya.
"Sekarang kalau mau cek saja dikenakan potongan, itu saldo-saldo yang Rp 1 juta atau di bawahnya, akan habis untuk cek saldo saja," imbuh Tulus.
Baca juga: Empat Bank Ini Dilaporkan ke KPPU Buntut dari Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya
Diketahui, jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.