Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Mantan Menteri Bambang Brodjonegoro dan Abdee Slank di Jajaran Petinggi Telkom

Selain Bambang Brodjonegoro, ada juga gitaris Slank Abdi Negara Nurdin dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di posisi komisaris baru Telkom.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Mantan Menteri Bambang Brodjonegoro dan Abdee Slank di Jajaran Petinggi Telkom
TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui Bambang Permadi Brodjonegoro menjadi komisaris utama perseroan. 

Berdasarkan daftar yang diterima Tribun, selain Bambang Brodjonegoro selaku eks Menteri PPN, ada juga gitaris Slank Abdi Negara Nurdin dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di posisi komisaris baru Telkom.

Perombakan jajaran dewan komisaris tersebut dikatakan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah saat konferensi pers usai RUPST.

"RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus dewan komisaris dan dewan direksi perseroan. Terkait perubahan susunan pengurus perseroan, Komisaris Utama Bapak Bambang Permadi Brodjonegoro," ujarnya, Jumat (28/5).

Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Ririek menambahkan, sepanjang tahun 2020, Telkom secara aktif terus mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan konektivitas, platform, dan aplikasi digital selain juga bantuan sosial.

Meski industri telekomunikasi terdampak atas adanya pandemi Covid-19, Telkom mampu membukukan laba bersih sebesar Rp 20,8 triliun atau tumbuh double digit 11,5 persen dibandingkan 2019.

Telkom, lanjut Ririek, juga mencatat total pendapatan sebesar Rp 136,46 triliun atau tumbuh 0,7 persen dibandingkan tahun 2019.

Berita Rekomendasi

"Di samping itu, EBITDA perseroan tercatat sebesar Rp 72,08 triliun atau tumbuh 11,2 persen. Dengan fokus pada tiga domain bisnis digital, Telkom mampu mencatat kinerja pendapatan yang tumbuh positif dengan tingkat profitabilitas yang cukup baik meski adanya pandemi Covid-19 serta persaingan bisnis yang ketat di industri telekomunikasi," pungkasnya.

Baca juga: Telkom Bagikan Dividen Rp 16,64 Triliun 

Adapun susunan dewan komisaris dan dewan direksi hasil RUPST tahun buku 2020 adalah sebagai berikut:

Dewan komisaris:

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Komisaris Independen: Wawan Iriawan

Komisaris Independen: Bono Daru Adji

Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin

Abdee Negara atau Abdee Slank
Abdee Negara atau Abdee Slank (Instagram @abdeenegara)

Komisaris: Marcelino Pandin

Komisaris: Ismail

Komisaris: Rizal Mallarangeng

Komisaris: Isa Rachmatarwata

Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga

Dewan direksi:

Direktur Utama: Ririek Adriansyah

Direktur Strategic Portfolio: Budi Setyawan Wijaya

Direktur Enterprise & Business Service: Edi Witjara

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Heri Supriadi

Direktur Network & IT Solution: Herlan Wijanarko

Direktur Wholesale & International Service: Bogi Witjaksono

Direktur Digital Business: Muhamad Fajrin Rasyid

Direktur Human Capital Management: Afriwandi

Direktur Consumer Service: FM Venusiana R.

Baca juga: Terbatasnya Kapasitas BTS 2,3 GHz Jadi Alasan Telkomsel Kembangkan Jaringan 5G Secara Bertahap

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) juga memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 16,64 triliun. 

Angka tersebut meningkat sebesar 9 persen dibandingkan tahun lalu atau 80 persen dari perolehan laba bersih tahun buku 2020.

"Sementara itu, sisanya sebesar 20 persen atau Rp 4,16 triliun dialokasikan sebagai laba ditahan," ujar Ririek.

Dengan besaran tersebut, ini berarti dividen yang akan diterima pemegang saham adalah sebesar Rp 168,01 per unit saham. 

"Dengan harga saham pada penutupan Kamis (27/5) sebesar Rp 3.380 maka dividend yield TLKM adalah sebesar 4,97 persen," kata Ririek.

Adapun, dia menambahkan, pembayaran dividen tahun buku 2020 tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2021.

"Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan per tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan pukul 16.15 WIB," pungkasnya.(Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas