KABAR TERBARU, Buronan KPK Harun Masiku Katanya Sudah Berada di Indonesia
Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku masih berada di luar negeri. Saat itu ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar terbaru, konon buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disebut berada di Indonesia.
Namun saat ini mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum ditangkap karena penyelidik yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Hal itu disampaikan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun Al Rasyid.
Dia adalah Kepala Satgas Penyelidik KPK. ”Ada. Sinyal itu ada,” kata Harun Al Rasyid soal kemungkinan keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program ’Mata Najwa’, Jumat (28/5).
Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku masih berada di luar negeri. Saat itu ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya.
Namun, upaya itu terhambat. Namun kini, Ia menyebut Harun Masiku yang telah menjadi buron 16 bulan itu telah masuk kembali ke Indonesia.
Najwa Shihab kemudian bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Harun Al Rasyid tidak mengonfirmasi hal ini. Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.
"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun.
Hal ini terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
”Jadi, kalau SK [pembebastugasan]-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa kemudian. "Ya, ditangkap," jawab Harun.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu 51 dari 75 pegawai tersebut Beberapa orang yang tidak lolos TWK diketahui sedang menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, seperti korupsi bansos dan suap ekspor benur.
Baca juga: Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat