Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua WP KPK: Hingga Detik Ini Kami Belum Terima Hasil TWK Para Pegawai yang Dinyatakan Tak Lulus

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua WP KPK: Hingga Detik Ini Kami Belum Terima Hasil TWK Para Pegawai yang Dinyatakan Tak Lulus
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo saat mengikuti diskusi virtual Forum Diskusi Salemba (FDS) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Sabtu (29/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.

Yudi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil tes tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Yudi dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba (FDS) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Sabtu (29/5/2021) siang.

"Faktanya adalah kami tidak mendapat hasil TWK atau konfirmasi secara langsung sampai detik ini. Tiba-tiba di media ramai, 75 pegawai KPK tidak lolos tes TWK dan harus hengkang dari KPK," ujar Yudi dalam diskusi tersebut.

Baca juga: Pegawai KPK Akui Pernah Menjalani Tes Wawasan Kebangsaan Bersama Kopassus Selama 48 Hari

Diketahui, dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya 24 yang dinyatakan masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Berita Rekomendasi

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK

Lanjut Yudi, keputusan penonaktifan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dinilainya tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sebab katanya, salah satu prasyarat pegawai dapat dinonaktifkan atau diberhentikan yakni jika pegawai tersebut melanggar kode etik berat.

Baca juga: Pegawai KPK Ditanya Tentang Lepas Hijab Saat Jalani Wawancara Tes Wawasan Kebangsaan

"Pegawai KPK bisa diberhentikan jika mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar hukum pidana dan kode etik. Jika melanggar pun, mereka harus dibuktikan di dewan pengawas atau pengadilan," ujar Yudi.

"Padahal presiden sendiri sudah mengeluarkan seruan supaya tidak ada pegawai KPK yang diberhentikan," lanjut dia.

Tak hanya itu, ia juga menyayangkan terkait adanya isu Taliban yang ditujukan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.

Padahal, menurutnya para pegawai yang dinyatakan tak lulus itu memiliki beragam latar belakang keyakinan atau agama.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Pernah Bikin Daftar Nama Pegawai yang Diwaspadai, Wakil Ketua KPK Bantah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas