Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Novel Baswedan Ungkap Ketua KPK Pernah Bikin Daftar Nama Pegawai yang Diwaspadai

Novel menegaskan kalau kejadian pembuatan daftar nama itu dilakukan Firli saat dirinya baru saja menjabat sebagai ketua KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Novel Baswedan Ungkap Ketua KPK Pernah Bikin Daftar Nama Pegawai yang Diwaspadai
ISTIMEWA
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini', pada Kamis (27/5/2021) 

Lantas pertanyaan tersebut dilayangkan oleh Najwa kepada Ghufron yang sudah tersambung secara virtual.

Namun, Ghufron memberikan jawabannya dengan menyatakan kalau dia tidak pernah menyatakan ada daftar nama tersebut.

"Karena pertanyaannya kepada saya sekali lagi saya menyatakan tidak pernah disampaikan seperti itu," ucap Ghufron.

Baca juga: Ketum PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Selamatkan KPK dari Upaya Pelemahan

Diketahui ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Rekomendasi Untuk Anda

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Terancam Dipecat, Penyidik KPK yang Tangani Korupsi Bansos Kini ke Kantor Cuma Cek Email

Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas