Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemecatan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Akan Berdampak Terhadap Penurunan Indeks Persepsi Korupsi

Dengan begitu kata dia, dikhawatirkan akan berpengaruh pada menurunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemecatan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Akan Berdampak Terhadap Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian saat diskusi virtual Forum Diskusi Salemba dengan tema Menimbang Tes Wawasan Kebangsaan KPK: Prospek Penegakan Anti Korupsi ke Depan?, Sabtu (29/5/2021). 

Sebab dirinya khawatir jika tidak dilakukan sedini mungkin maka yang akan terjadi di generasi mendatang keterpurukan Indeks Persepsi Korupsi dan Demokrasi Indonesia akan semakin menjadi.

"Penurunan Indeks Persepsi Korupsi dan Demokrasi di Indonesia menyebabkan utang negara naik, pengangguran meningkat, kemiskinan merajalela, dan kita bisa mengalami krisis ekonomi jika dibiarkan berlarut-larut," kata Faisal.

Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas