Lagi, KKP Ringkus Kapal Ikan Ilegal Berbendera Filipina di Perairan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono kembali menangkap kapal ikan ilegal di perairan Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono kembali menangkap kapal ikan ilegal di perairan Indonesia.
Kali ini operasi Kapal Pengawas Perikanan di Laut Sulawesi berhasil menangkap dua lagi kapal pelaku illegal fishing berbendera Filipina.
“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat pada Senin (24/5/2021),” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: KKP Gelar Pelatihan Tingkatkan Produksi Usaha Budidaya Ikan Air Tawar
Baca juga: Terpidana Kasus Pengadaan Kapal Fiber di Kabupaten Morowali Ditangkap saat Sembunyi di Samarinda
Antam mengungkapkan bahwa operasi Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Priyo Kurniawan melakukan penangkapan terhadap dua kapal yaitu FB. GENEVIEVE (85GT) yang mengoperasikan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan FBCa. GIE 2 (9 GT) yang mengoperasikan alat tangkap Tuna Hand Line.
“Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan,” ungkap Antam.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kapal dan seluruh awak telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang biasa disapa Ipunk, memimpin langsung pelaksanaan operasi tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pertama kali terhadap kapal illegal fishing asal Filipina pada tahun 2021.
Ipunk juga menjelaskan sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi, apalagi FB. GENEVIEVE berukuran cukup besar yaitu 85 GT.
Sebab itu, Ipunk menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
“Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI,” tegas Ipunk.
Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina tersebut menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.