Ratusan Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda, Ini Alasannya
Dirinya membeberkan alasan ratusan pegawai KPK itu meminta penundaan pelantikan sebagai ASN.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan ada ratusan pegawai KPJ yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pelantikan menjadi ASN ditunda.
Jumlah pegawai yang meminta penundaan pelantikan ASN itu kemungkinan terus bertambah.
"Iya betul. Jam 09.05 WIB, pagi tadi, itu sudah 588. Mungkin sekarang naiklah mendekati 600," ujar Sujanarko saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Dirinya membeberkan alasan ratusan pegawai KPK itu meminta penundaan pelantikan sebagai ASN.
"Alasannya untuk diselesaikan masalah-masalah TKW itu sampai tuntas dulu, mempertimbangkan putusan MK dan Undang-Undang KPK," lanjutnya.
Baca juga: Dua Pimpinan KPK Akui Sempat Bela 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Pastikan Tidak Ada Paham Radikal
Kemudian, dikatakan Sujanarko, alasan kedua yakni situasi KPK sekarang menggambarkan krisis kepercayaan terhadap pimpinan KPK.
"Kalau ini membesar, ini kredibilitas pimpinan KPK akan hancur. Bisa bayangkan kalau ini makin membesar, itu kan tanda bahwa mereka sudah enggak percaya dengan pimpinan. Kalau organisasi seperti itu kan bahaya, bisa mandek organisasi kalau seperti itu," tambah Sujanarko.
Dirinya merinci soal ratusan pegawai KPK tersebut berasal dari sejumlah divisi di antaranya di Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan.
" Di pengaduan masyarakat dan pelayanan itu 100 persen minus direkturnya saja. Yang di DNA (Data dan Analisis Antikorupsi) itu sudah 67 (persen). Nah mau naik terus itu (jumlah pegawai yang ingin pelantikan ditunda)," katanya
"Yang belum bergerak itu memang yang ini, yang manajemen informasi karena direkturnya dari Kominfo itu," tandasnya.
Pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK berujung penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah kementerian kemudian mengadakan rapat penentuan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Dari hasil rapat itu ditentukan bahwa 51 pegawai KPK diberi cap merah dan sudah tidak bisa dibina.
Mereka akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021.
Sementara, 24 sisanya dianggap masih bisa dibina.
KPK menyatakan mereka masih bisa diangkat menjadi ASN asalkan lolos dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara.
--