Bareskrim Segera Limpahkan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Andi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali.
"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Andi menambahkan pelimpahan perbaikan berkas perkara itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
"Rencananya dalam minggu ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Baca juga: Alasan Polri Belum Selesaikan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Bekras itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.
Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.