Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Segera Limpahkan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Segera Limpahkan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat berjaga di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Andi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali.

"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Lebih lanjut, Andi menambahkan pelimpahan perbaikan berkas perkara itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.

"Rencananya dalam minggu ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Baca juga: Alasan Polri Belum Selesaikan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Bekras itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin.

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas