BKN Jawab Soal 9 Indikator Kriteria 'Merah' 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran beredarnya sembilan indikator 'merah' kepada pegawai KPK yang TMS sebagai ASN.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar sembilan indikator penilaian kriteria merah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tribunnews.com mendapatkan salinan sembilan indikator tersebut.
Baca juga: Beredar 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.
Sejumlah indikator itu merujuk pada menolak atau tidak setuju atas revisi UU KPK, dan indikator tidak setuju dengan pencalonan Firli sebagai Ketua KPK pada proses seleksi pimpinan 2019-2023.
Tribunnews.com pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait kesembilan indikator 'merah' kepada pegawai KPK yang TMS sebagai ASN.
Bima menyebut, pihaknya tak bisa membenarkan soal sembilan indikator itu.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi kebenarannya," kata Bima melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Terima Suap Kasus Tanjungbalai, AKP Robin Minta Maaf Sedalam-dalamnya ke Polri dan KPK
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat membenarkan bahwa ada sembilan poin indikator dalam menentukan pegawai masuk dalam kriteria merah.
Hal itu ia sampaikan dalam proses klarifikasi pengangkatan satu poin indikator dalam rapat bersama BKN dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya pada 25 Mei lalu.
"Kriteria ada hijau ada enam kriteria, kuning ada tujuh kriteria, dan merah sembilan kriteria," kata Ghufron.
Berikut sembilan indikator yang digunakan dalam kriteria merah tersebut:
1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).
2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.