Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Polemik KPK, Presiden Diminta Batalkan Pemberlakuan TWK Semua Instansi

Buntut dari Polemik KPK, Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf minta Presiden batalkan pemberlakuan TWK semua instansi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Buntut Polemik KPK, Presiden Diminta Batalkan Pemberlakuan TWK Semua Instansi
Dokumentasi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016). - Buntut dari Polemik KPK, Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf minta Presiden batalkan pemberlakuan TWK semua instansi. 

TRIBUNNEWS.COM -  Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan permberlakuan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belajar dari KPK, TWK dinilai betentangan dengan amanat konstitusi.

Menurutnya, TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi pertanyaan yang sangat sensitif dan keyakinan agama seseorang.

"Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat tajam dan mendalam tentang TWK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK."

"Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang,” ucap Al Muzzamil, dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Dewas KPK Masih Dalami Aduan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Terhadap 5 Pimpinan

Ia menyebutkan satu contoh pertanyaan TWK yang sempat diberikan kepada pegawai KPK, yakni memilih antara Pancasila atau Al-Qur'an.

Lanjutnya, pertanyaan itu dilontarkan BKN untuk memberantas adanya paham radikalisme.

Berita Rekomendasi

Namun, kenyataannya alasan BKM ini malah menciptakan bahaya yang lebih besar.

Pertanyaan itu dinilai mengabaikan sikap negawaran para pendiri negara Indonesia terdahulu.

“Dengan alasan tersebut BKN tentu telah merasa menyelamatkan negara dan pemerintah dari bahaya besar. Padahal yang sesungguhnya terjadi, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar."

Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf (TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita)

Baca juga: BKN Jawab Soal 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

"Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif bijaksana, menyandingkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dengan harmoni didalam Pancasila,” ucap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kedua, lanjut Al Muzzammil, BKN telah menginjak-nginjak amanat konstitusi UU 1945.

Tepatnya, Pasal 29 ayat 1 dan 2 dimana negara menjamin setiap memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.

“Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau Al Quran."

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Pengurus Inti Wadah Pegawai KPK Beri Keterangan ke Komnas HAM Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas