INFO CPNS & PPPK 2021: Kebutuhan Formasi CASN di 6 Provinsi di Pulau Jawa, DKI Jakarta hingga Jatim
Berikut informasi mengenai kebutuhan formasi CPNS dan CPPPK di enam provinsi di Pulau Jawa yang Tribunnews.com himpun.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka pada 31 Mei 2021 hari ini.
Meski begitu, sejumlah instansi pemerintah dan lembaga telah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 ini.
Misalnya di enam provinsi di Pulau Jawa, mulai dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Timur telah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2021.
Untuk diketahui, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jalur yang tersedia untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) selain juga dari Sekolah Kedinasan.
Berikut informasi mengenai kebutuhan formasi CPNS dan CPPPK di enam provinsi di Pulau Jawa yang Tribunnews.com himpun.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Belum akan Dibuka pada 31 Mei, Masih Ada Usulan Revisi Penetapan Kebutuhan Formasi
Baca juga: Kapan Seleksi CPNS 2021 Dimulai? Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta membuka 12.037 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2021.
Sejumlah 11.482 diantaranya dialokasikan untuk tenaga guru.
Sedangkan, 555 formasi lainnya diperuntukan bagi tenaga teknis di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Nantinya, guru-guru tersebut bakal ditempatkan di sejumlah sekolah yang ada di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Formasi dari Menpan RB sudah keluar. Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaannya dan penghitungan kebutuhan belanja pegawai yang dibutuhkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Walau demikian, Maria belum menjelaskan detail persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar ikut tes CPNS DKI Jakarta tahun 2021.
“Jika sudah penetapan pasti akan kami umumkan secara terbuka,” kata Maria.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021: Jaksa, Pengawal Tahanan/Narapidana hingga Terampil Auditor
2. Banten
Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten juga akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Jumlah kuota formasi yang dibutuhkan kurang dari 1.000 yakni 30 formasi untuk CPNS, sedangkan untuk PPPK sebanyak 896 formasi.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 926 alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di Provinsi Banten untuk tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menyebutkan 30 CPNS akan ditempatkan di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sedangkan 896 formasi PPPK akan ditempatkan di SMA / SMK se-Provinsi Banten.
Sedangkan 896 formasi PPPK akan ditempatkan di SMA / SMK se-Provinsi Banten.
"Gurunya beragam. Tapi, kebanyakan guru mata pelajaran eksakta, seperti pelajaran matematika," ujar Komarudin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Bisakah Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK?
3. Jawa Barat
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Hermin Wijaya, mengatakan formasi CPNS yang paling banyak adalah untuk tenaga kesehatan.
"CPNS untuk tenaga kesehatan kebanyakan, contohnya seperti perawat dan dokter. Terus ada tenaga teknis. Tenaga kesehatan itu sekitar 200-an dari 500-an," terang Hermin, dikutip dari Tribun Jabar.
Sedangkan pengadaan 16.000 PPPK untuk posisi guru kebanyakan akan ditempatkan untuk sekolah SMA, SMK dan SLB.
Meski begitu, ia belum bisa memberikan detail posisi tersebut karena belum mendapat arahan dari pemerintah pusat.
Masyarakat, katanya, diminta mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi, dari mulai identitas diri, surat tanda pendidikan, sampai surat keterangan catatan kepolisian.
"Tentunya belajar mah harus, kayak soal-soal jawaban tes CPNS begitu. Terpenting juga adalah jangan percaya kabar-kabar yang beredar, selain dari BKD. Kan suka banyak beredar di grup WA seperti itu," katanya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Desak KemenpanRB dan BKN Koordinasi terkait Penambahan Kuota
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membuka sebanyak 11.648 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun ini.
Informasi tersebut seperti disampaikan BKD Jateng melalui akun Instagramnya @bkdprovjateng.dll.
Rinciannya, alokasi untuk CPNS sebanyak 301 formasi dengan tenaga teknis 291 dan tenaga kesehatan 10.
Sedangkan untuk PPPK, formasi yang dibutuhkan total 11.347 dengan tenaga guru 10,819, tenaga teknis 3 dan tenaga kesehatan 525 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Wisnu Zaroh mengimbau, masyarakat agar selalu update tentang informasi CASN di situs-situs resmi.
Ia juga meminta agar calon pelamar mengikuti tes simulasi CPNS agar nanti sudah familiar dengan sistem tes CAT saat mengikuti tes SKD.
5. Jawa Timur
Tahun ini, Pemprov Jatim membuka seleksi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan kuota 13.496 formasi.
Hal itu seperti disampaikan BKD Jatim melalui akun Instagramnya, @bkdjatim.dll.
Rincinya formasi yang dibuka untuk CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis.
Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.
6. D.I Yogyakarta
Sementara itu, untuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan membuka seleksi CPNS dan PPPK sebanyak 266 formasi.
Dari jumlah tersebut, alokasi untuk CPNS hanya sebanyak 56 formasi, sedang sisanya untuk PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan lowongan yang paling banyak dibuka adalah tenaga guru dengan jumlah sebanyak 184 formasi.
Untuk formasi CPNS, Amin Purwani belum mengungkapkan secara detail.
"Untuk PPPK guru jumlah yang disetujui oleh pemerintah pusat sebanyak 184 formasi, sedangkan untuk PPPK teknis non guru ada sebanyak 26," kata dia, Kompas.com melaporkan.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lainnya terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.