IPW Nilai Salah Kaprah Jika Komnas HAM, Ombudsman, dan PGI Bela 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Menurut Neta S Pane, persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW), menilai Komnas HAM, Ombudsman RI dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), sudah salah kaprah membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Salah kaprah karena Komnas HAM dan PGI, membela Novel Baswedan dan Yudi Purnomo duadiantara berjumlah 75 orang yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) di KPK pada 18 Maret – 9 April 2021,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Menurut Neta S Pane, persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama.
“PGI perlu mengingat hal ini,” ujarnya.
Persoalan Novel cs adalah terang Pane merupakan konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji Pemerintah melalui KPK dengan penerima gaji.
Dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK oleh Novel Cs semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel cs di KPK adalah pegawai alias pekerja.
Dimana segala masalahnya sebagai pekerja harus berkordinasi dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).
Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
Agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai.
Hal tersebut lantaran Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan pegawai swasta atau buruh yang tergabung dalam SPI.
“Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM, mau diperalat dan diseret-seret Novel cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret-seret Novel cs,” ungkap Pane.
Dengan adanya WP di KPK, Pane menyarankan lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mantan Jurnalis ini mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret seret Novel Cs bahwa kewajiban tes TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.
Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.