Komnas HAM Dalami Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja Terkait Proses Alih Status Pegawai KPK
Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hari ini Senin (31/5/2021) pihaknya memperdalam soal karakteristik pola kerja dan TWK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang nyata.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).
"Yang paling penting karena sebagai wadah pegawai, ini juga dilakukan pembasmian terhadap wadah pegawai. Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM. Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumihanguskan oleh pimpinan KPK," kata Sujanarko.
Sujanarko mengapresiasi perhatian Komnas HAM terkait hal itu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan proses alih status pegawai KPK ke ASN bukanlah persoalan kepegawaian semata.
Ia menilai ada nuansa pelanggaran HAM dalam proses tersebut yang terindikasi dari adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) daei sejimlah lembaga yang terlibat dalam proses itu.
"Ini sebenarnya bukan masalah kepegawaian semata, tapi nuansa-nuansa pelanggaran HAM nya juga cukup kental karena kita indikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM," kata Sujanarko.