Komnas HAM Dalami Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja Terkait Proses Alih Status Pegawai KPK
Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hari ini Senin (31/5/2021) pihaknya memperdalam soal karakteristik pola kerja dan TWK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hari ini Senin (31/5/2021) pihaknya memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, dan semua yang berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini.
Di dalam konteks itu, kata Anam, hal yang juga sangat signifikan adalah soal wadah kepegawaian.
Ia mengatakan pihaknya ingin mendalami terkait Wadah Pegawai KPK
Baca juga: WP KPK Soroti Poin Perintah Pimpinan Dalam 9 Indikator TWK yang Beredar ke Publik
Menurutnya, hal itu karena salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia adalah soal kemerdekaan berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi salah satu hal yang memungkinkan partisipasi pegawai untuk menjaga sebuah lembaga dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikannya usai pemeriksaan terhadap pengurus inti Wadah Pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polemik TWK, Dewas Masih Dalami Aduan 75 Pegawai Terhadap 5 Pimpinan KPK
"Kami juga minta atensi, sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," kata Anam.
Anam mengajak semua pihak untuk percaya bahwa partisipasi masyarakat termasuk dalam hal berserikat merupakan salah satu faktor yang membuat sebuah negara menjadi maju.
Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat organisasi kepegawaian bukan sebagai ancaman melainkan sebagai penyeimbang sebuah lembaga.
Baca juga: Ada Pelecehan Seksual, Pegawai KPK Tanyakan Tindak Lanjut Ke Komnas Perempuan
Anam yakin mereka sadar berorganisasi adalah orang-orang yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan lembaga tempat mereka berkiprah
"Percayalah, dalam semua struktur organisasi modern baik negara maupun organisasi lain, yang namanya union, berserikat di internalnya adalah kontribusi terbaik dan itu ada di mana-mana," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menduga terjadi pembasmian terhadap Wadah Pegawai (WP) KPK dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Komnas HAM Berharap Bisa Gali Keterangan dari 6 Pegawai KPK Hari Ini
Sujanarko menilai pembasmian tersebut terindikasi dari tidak lolosnya seluruh pengurus inti WP KPK.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang nyata.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).
"Yang paling penting karena sebagai wadah pegawai, ini juga dilakukan pembasmian terhadap wadah pegawai. Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM. Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumihanguskan oleh pimpinan KPK," kata Sujanarko.
Sujanarko mengapresiasi perhatian Komnas HAM terkait hal itu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan proses alih status pegawai KPK ke ASN bukanlah persoalan kepegawaian semata.
Ia menilai ada nuansa pelanggaran HAM dalam proses tersebut yang terindikasi dari adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) daei sejimlah lembaga yang terlibat dalam proses itu.
"Ini sebenarnya bukan masalah kepegawaian semata, tapi nuansa-nuansa pelanggaran HAM nya juga cukup kental karena kita indikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM," kata Sujanarko.