KPK Janji Kembangkan Penerimaan Duit Penyidik Robin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk mengembangkan penerimaan duit penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk mengembangkan penerimaan duit penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Dalam putusan sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.
Nominal tersebut bertambah dari yang disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Robin.
Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Ali memastikan bahwa saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Terima Suap Kasus Tanjungbalai, AKP Robin Minta Maaf Sedalam-dalamnya ke Polri dan KPK
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.