Polemik TWK, Dewas Masih Dalami Aduan 75 Pegawai Terhadap 5 Pimpinan KPK
Pengaduan itu dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pengaduan itu dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK.
Dewas KPK saat ini tengah mendalami aduan tersebut.
"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan, pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan TWK pegawai.
"Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK," kata Tumpak.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: BKN Jawab Soal 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Dalam perkom tersebut diatur adanya mekanisme asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai ASN.
Padahal, TWK tidak diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melaporkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ke Dewas KPK pada Selasa (18/5/2021).
Kelima pimpinan, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar kode etik bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.