Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertib Administrasi, Peradi Jaksel Perpanjang Kartu Advokat

DPC Peradi Jaksel juga telah melakukan sosialisasi tentang perpanjangan KTPA periode Januari 2022 - Desember 2024.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tertib Administrasi, Peradi Jaksel Perpanjang Kartu Advokat
Istimewa
(Kiri ke kanan) B Halomoan Sianturi, Hisar M Sitompul dan Francine Widjojo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan melakukan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang akan berlaku Januari 2002 hingga Desember 2024.

Demikian disampaikan Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi SH MH di Jakarta, Senin (31/5/2021), didampingi Hisar M Sitompul SH MH dan Francine Widjojo SH MH, Sekretaris dan Plt Bendahara DPC Peradi Jaksel.

"Ini demi tertib administrasi dan tertib organisasi. KTPA ini syarat mutlak bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Tanpa KTPA, kita tak akan diakui sebagai advokat," kata Halomoan Sianturi.

"Tanpa KTPA, advokat tak akan memiliki legalitas. Kita juga ibarat anak ayam kehilangan induknya," lanjut Halomoan.

Langkah perpanjangan KTPA oleh DPC Peradi Jaksel ini, kata Halomoan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi No 10/SE-DPN PERADI/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pengumuman Perpanjangan KTPA.

Surat perpanjangan KTPA
Surat perpanjangan KTPA (Ist)

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

DPC Peradi Jaksel, jelas Halomoan, juga telah melakukan sosialisasi tentang perpanjangan KTPA periode Januari 2022- Desember 2024 tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor 005/V/2021/DPC-Jaksel tertanggal 7 Mei 2021.

"Kami mengharapkan rekan-rekan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan segera melaksanakan isi surat tersebut," pinta Halomoan.

BERITA TERKAIT

Yakni dengan segera mengirimkan formulir pernohonan perpanjangan KTPA yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani, fotokopi bagian depan dan belakang KTPA sebelumnya, bukti pembayaran biaya perpanjangan KTPA, dan dokumen lain yang diperlukan, yang dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2021 ke Sekretariat DPC Peradi Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas