Tertib Administrasi, Peradi Jaksel Perpanjang Kartu Advokat
DPC Peradi Jaksel juga telah melakukan sosialisasi tentang perpanjangan KTPA periode Januari 2022 - Desember 2024.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan melakukan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang akan berlaku Januari 2002 hingga Desember 2024.
Demikian disampaikan Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi SH MH di Jakarta, Senin (31/5/2021), didampingi Hisar M Sitompul SH MH dan Francine Widjojo SH MH, Sekretaris dan Plt Bendahara DPC Peradi Jaksel.
"Ini demi tertib administrasi dan tertib organisasi. KTPA ini syarat mutlak bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Tanpa KTPA, kita tak akan diakui sebagai advokat," kata Halomoan Sianturi.
"Tanpa KTPA, advokat tak akan memiliki legalitas. Kita juga ibarat anak ayam kehilangan induknya," lanjut Halomoan.
Langkah perpanjangan KTPA oleh DPC Peradi Jaksel ini, kata Halomoan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi No 10/SE-DPN PERADI/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pengumuman Perpanjangan KTPA.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
DPC Peradi Jaksel, jelas Halomoan, juga telah melakukan sosialisasi tentang perpanjangan KTPA periode Januari 2022- Desember 2024 tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor 005/V/2021/DPC-Jaksel tertanggal 7 Mei 2021.
"Kami mengharapkan rekan-rekan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan segera melaksanakan isi surat tersebut," pinta Halomoan.
Yakni dengan segera mengirimkan formulir pernohonan perpanjangan KTPA yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani, fotokopi bagian depan dan belakang KTPA sebelumnya, bukti pembayaran biaya perpanjangan KTPA, dan dokumen lain yang diperlukan, yang dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2021 ke Sekretariat DPC Peradi Jaksel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.