Usut Kasus Penodaan Agama Desak Made, Aliansi Hindu Nusantara Dipanggil Bareskrim
Bareskrim Polri memanggil Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) sebagai saksi pelapor dalam dugaan penodaan agama
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
![Usut Kasus Penodaan Agama Desak Made, Aliansi Hindu Nusantara Dipanggil Bareskrim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/desak-made-dharmawati-menyampaikan-perj.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) sebagai saksi pelapor dalam dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV pada hari ini Senin (31/5/2021).
Koordinator ABHN, Dharma Nugraha menyebut pihaknya dimintai keterangan oleh tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Bareskrim Polri.
“Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik dari Unit 4, Subdit 1 Dittipidsiber. Proses tanya jawab dimulai pukul 11:00 sampai sekitar pukul 14:00 WIB,” ujar Nugraha di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Ormas Hindu Pertanyakan Kelanjutan Laporan Penodaan Agama Terhadap Desak Dharmawati
Lebih lanjut, Nugraha menjelaskan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama meliputi identitas detil dirinya sebagai saksi.
Sementara bagian kedua meliputi hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara. Khususnya mengenai dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Desak Made.
“Di antaranya pertanyaan mengenai kronologi kejadian perkara penghinaan yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” jelasnya
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Penodaan Agama
Baca juga: 7 Warga Majalengka yang Azan Berisi Seruan Jihad Terancam Dijerat dengan Pasal Penodaan Agama
Sementara itu Kuasa hukum Dharma Nugraha, Aditya Paramartha menyampaikan kliennya merupakan saksi kedua yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Seharusnya hari ini, kata diam ada saksi ketiga yang juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Namun karena saksi ketiga ini sedang sakit, sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan Bareskrim.
“Tadi kami sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada tim penyidik. Sehingga untuk saksi yang ketiga ini dijadwalkan ulang penyampaian keterangannya, setelah yang bersangkutan sehat kembali,” ujar Aditya.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan perkara yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim.
Yang pasti untuk tahap saat ini, tim penyidik akan lebih dulu menuntaskan pengumpulan keterangan dari para saksi pelapor.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh tim penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP),” tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memintai keterangan dua orang selaku pelapor dan saksi. Mereka adalah Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.
Laporan polisi itu sebagai reaksi empat ormas Hindu atas dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu yang terjadi pada pertengahan April 2021 lalu.
Ketika itu beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ yang berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang dinilai telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan ABHN menempuh jalur hukum.
Mereka melaporkan Desak Made dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.