Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Status Pengajuan di BRI dan BNI, Berikut Syaratnya

Segera cek Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap 2, di BRI dan BNI, Berikut Syaratnya simak penjelasan berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gigih
zoom-in Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Status Pengajuan di BRI dan BNI, Berikut Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi Bantuan UMKM - Segera cek Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap 2, di BRI dan BNI, Berikut Syaratnya simak penjelasan berikut ini.. 

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT yang Cair Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mencairkan Dana BPUM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)
Rekomendasi Untuk Anda

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Pada tahap pertama pihak penyalur telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan pada tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih melalui proses penyaluran dan menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)

Berita lain terkait Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas